sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Harus Gandeng Polri untuk Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan

Economics editor Atikah Umiyani/MPI
06/01/2023 20:27 WIB
Pada UU PPSK memberikan wewenang kepada OJK melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
OJK Harus Gandeng Polri untuk Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan (FOTO: MNC Media)
OJK Harus Gandeng Polri untuk Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Dalam Undang-Undang entang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) memberikan kewenangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk menjadi satu-satunya yang memiliki hak untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Pakar Kebijakan Publik Agus Pambagio mengatakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus menggandeng Kepolisian Republik Indonesia (Polri) apabila ingin melakukan penyidikan tindak pidana di sektor keuangan. 

Agus menilai dengan aturan itu maka fungsi OJK bakal lebih kuat seperti halnya lembaga kain seperti Komisi Pemberqntasan Korupsi (KPK).

"Tapi tentu soal penyelidikan dan penyidikan ini, harus banyak melibatkan Kepolisian maupun kejaksaan,” jelasnya kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (6/1/2023). 

Kata Agus, OJK nantinya juga dapat melakukan penyelidikan hingga penyidikan pada kasus-kasus transaksi keuangan. Apalagi menurutnya, di tengah ancaman resesi global pasti akan ramai kasus penipuan di sektor keuangan. 

“Saya kira ini bagus, karena selama ini tugas OJK hanya melakukan pengawasan. Artinya kewenangan tidak membuat jera para pelaku misalnya untuk kasus kasus kripto, atau kasus-kasus pencucian uang dan berkaitan dengan transaksi jasa keuangan,” tutupnya.

Adapun perlu diketahui, pada Pasal 49 ayat 1 dalam UU PPSK juga telah dijelaskan bahwa yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Di ayat 2 dijelaskan bahwa penyidik yang berasal dari pejabat pegawai negeri sipil tertentu diangkat oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum yaitu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Sementara pada ayat 3 UU disebutkan bahwa pegawai tertentu yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik ditetapkan setelah memenuhi kualifikasi oleh Polri.

Administrasi pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan pelantikan penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. “Penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik OJK,” tertulis dalam ayat 5.

Selain itu, dalam melaksanakan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat 3, OJK berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, demikian termaktub dalam ayat 6. Adapun di ayar 7 dijelaskan pula mengenai wewenang dan tanggung jawab penyidik OJK. (RRD)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement