IDXChannel - Berdasarkan hasil analisis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap pengaduan konsumen, sejak Januari sampai dengan Juni 2024 ditemukan sebanyak 411 pengaduan berindikasi pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen khususnya terkait Perilaku Petugas Penagihan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (PEPK) Friderica Widyasari Dewi mengatakan indikasi pelanggaran dimaksud terjadi di industri perbankan, perusahaan pembiayaan dan fintech.
"Pelanggaran perilaku petugas penagihan yang paling banyak terjadi berupa penggunaan kata-kata kasar dan penagihan dengan kalimat ancaman," kata Friderica dalam rilis Sabtu (13/7/2024).
OJK senantiasa melakukan penegakan disiplin atas pelanggaran ketentuan yang dilakukan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) termasuk bagaimana perilaku petugas penagihan yang mewakili PUJK dalam melakukan tugasnya.
Dalam beberapa waktu yang lalu, OJK telah melakukan pemeriksaan terhadap PUJK di sektor perbankan dan perusahaan pembiayaan terhadap perilaku penagihan ini dan telah menjatuhkan sanksi administratif atas pelanggaran yang ditemukan.