"Tingkatkan terus service-nya ke dalam hal yang positif membantu masyarakat supaya masyarakat mendapatkan benefit tentang adanya pinjaman online," tegas Wimboh.
Perlu diketahui, saat ini pelaku pinjol legal menyepakati bunga pinjaman maksimal 0,8% per hari. Bila disebulankan (30 hari) bunganya mencapai 24%. Bila pinjam selama 90 hari menjadi 72%. Sementara menurut data OJK per 6 Oktober 2021, ada 106 penyelenggara pinjol legal di Indonesia.
(SANDY)