sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Minta Pinjol Legal Berikan Bunga Murah ke Nasabahnya

Economics editor Anggie Ariesta
20/10/2021 07:21 WIB
OJK mengimbau para pelaku pinjol legal agar memberikan bunga pinjaman yang murah kepada masyarakat.
OJK Minta Pinjol Legal Berikan Bunga Murah ke Nasabahnya (FOTO:MNC Media)
OJK Minta Pinjol Legal Berikan Bunga Murah ke Nasabahnya (FOTO:MNC Media)

"Tingkatkan terus service-nya ke dalam hal yang positif membantu masyarakat supaya masyarakat mendapatkan benefit tentang adanya pinjaman online," tegas Wimboh. 

Perlu diketahui, saat ini pelaku pinjol legal menyepakati bunga pinjaman maksimal 0,8% per hari. Bila disebulankan (30 hari) bunganya mencapai 24%. Bila pinjam selama 90 hari menjadi 72%. Sementara menurut data OJK per 6 Oktober 2021, ada 106 penyelenggara pinjol legal di Indonesia. 

(SANDY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement