Lebih lagi, Adi menjelaskan bahwa UMKM menyerap 117 juta pekerja, setara 97 persen dari total angkatan kerja nasional, yang akan menjadikan sektor penyedia lapangan kerja krusial di Indonesia.
Sehingga, SCF menjadi kebijakan OJK dalam mendukung keberlangsungan UMKM sebagai penggerak utama ekonomi nasional. Dari sisi industri, perkembangan SCF juga menunjukkan tren positif.
“Terdapat 18 platform penyelenggara yang sudah mempunyai izin OJK, kemudian 611 penerbit dan 196.000 investor, dengan nilai dana yang disalurkan mencapai Rp1,19 T, atau sekarang saat ini sudah mencapai dua koma sekian triliun,” tambah Adi.
Ke depannya, OJK mencatat bahwa akan terus mendorong penguatan industri SCF melalui inovasi digital dan peningkatan akses modal berbasis platform. Secara bersamaan, pengawasan diperketat untuk meningkatkan perlindungan investor, terutama investor ritel.
Beberapa langkah lain yang dilakukan termasuk revisi regulasi terkait SCF serta penerapan sistem pelaporan terintegrasi seperti Apollo untuk mendukung pengawasan berbasis teknologi.