sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Perpanjang Stimulus untuk Non Bank (IKNB) hingga April 2023

Economics editor Hafid Fuad
07/01/2022 08:36 WIB
OJK memutuskan untuk memperpanjang stimulus bagi Industri Keuangan Non Bank (IKNB) hingga 17 April 2023.
OJK Perpanjang Stimulus untuk Non Bank (IKNB) hingga April 2023 (FOTO: Dok MNC Media)
OJK Perpanjang Stimulus untuk Non Bank (IKNB) hingga April 2023 (FOTO: Dok MNC Media)

Kebijakan ini juga diterbitkan sebagai upaya untuk menjaga momentum perbaikan dan stabilitas kinerja LJKNB serta untuk menghindari potensi gejolak pada saat berakhirnya masa berlaku kebijakan countercyclical dampak penyebaran COVID-19 bagi LJKNB. 

Sebelumnya, sebagai respon cepat atas dampak penyebaran COVID-19, pada bulan Maret 2020 OJK telah menerbitkan POJK Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 19 bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank, yang kemudian diubah dengan POJK Nomor 58/POJK.05/2020. 

Peraturan baru ini juga berisi perpanjangan kebijakan restrukturisasi pembiayaan yang dilakukan Perusahaan Pembiayaan, yang hingga 27 Desember 2021, total restrukturisasi pembiayaan sudah mencapai Rp218,95 triliun dengan jumlah kontrak yang disetujui permohonannya sebanyak 5,22 juta kontrak restrukturisasi.

Dalam POJK 30/2021 ini terdapat penyempurnaan dan penyesuaian substansi pengaturan dari yang sebelumnya diatur dalam POJK 14/POJK/05/2020 dan POJK 58/POJK.05/2020, antara lain seperti: 

Batas waktu penyampaian laporan berkala yang disampaikan oleh LJKNB kepada OJK dan/atau diumumkan atau dipublikasikan oleh LJKNB kepada masyarakat diperpanjang selama:
- Lima hari kerja dari batas waktu berakhirnya kewajiban laporan berkala secara bulanan, triwulanan, dan semesteran; 
- Sepuluh hari kerja dari batas waktu berakhirnya kewajiban laporan berkala yang disampaikan secara empat bulanan; dan
- Satu bulan dari batas waktu berakhirnya kewajiban laporan berkala secara tahunan. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement