sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Perpanjang Stimulus untuk Non Bank (IKNB) hingga April 2023

Economics editor Hafid Fuad
07/01/2022 08:36 WIB
OJK memutuskan untuk memperpanjang stimulus bagi Industri Keuangan Non Bank (IKNB) hingga 17 April 2023.
OJK Perpanjang Stimulus untuk Non Bank (IKNB) hingga April 2023 (FOTO: Dok MNC Media)
OJK Perpanjang Stimulus untuk Non Bank (IKNB) hingga April 2023 (FOTO: Dok MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk memperpanjang stimulus bagi Industri Keuangan Non Bank (IKNB) hingga 17 April 2023. Keputusan ini diambil melihat masih tingginya dampak negatif pandemi covid terhadap lembaga keuangan di Indonesia.

"Jangka waktu POJK ini sampai 17 April 2023, namun ada pengecualian untuk yang terkait batas waktu penyampaian laporan berkala, penilaian kemampuan dan kepatutan, mekanisme komunikasi perusahaan perasuransian. Aturan ini berlaku selama jangka waktu darurat COVID-19," kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo, keterangan resminya di Jakarta (7/1/2022).

Kebijakan resminya tercantum dalam POJK Nomor 30/POJK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease (Covid) 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank. 

"POJK perpanjangan kebijakan stimulus Covid-19 di sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB) ini dikeluarkan setelah mencermati perkembangan pandemi Covid 19 yang diperkirakan masih terus berlangsung dan memberikan dampak negatif bagi debitur dan lembaga jasa keuangan nonbank (LJKNB) yang berpotensi mengganggu kinerja LJKNB," tambahnya.

Dengan terbitnya POJK 30/POJK.05/2021 maka kebijakan stimulus ini akan diperpanjang hingga 17 April 2023 dari sebelumnya berakhir pada 17 April 2022.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement