sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Perpanjang Stimulus untuk Non Bank (IKNB) hingga April 2023

Economics editor Hafid Fuad
07/01/2022 08:36 WIB
OJK memutuskan untuk memperpanjang stimulus bagi Industri Keuangan Non Bank (IKNB) hingga 17 April 2023.
OJK Perpanjang Stimulus untuk Non Bank (IKNB) hingga April 2023 (FOTO: Dok MNC Media)
OJK Perpanjang Stimulus untuk Non Bank (IKNB) hingga April 2023 (FOTO: Dok MNC Media)

Kemudian untuk mekanisme Pelaksanaan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan memiliki aturan; 
Pelaksanaan presentasi atau pemaparan dan klarifikasi dalam proses penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon pihak utama LJKNB dengan tatap muka langsung di kantor OJK atau tempat lain yang ditetapkan oleh OJK atau media video conference.

OJK dapat meminta calon pihak utama LJKNB untuk melakukan presentasi atau pemaparan dan klarifikasi melalui tatap muka langsung di kantor OJK atau tempat lain yang ditetapkan oleh OJK dalam kondisi tertentu. (RAMA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement