"Kemudian juga penyempurnaan ketentuan penilaian tingkat kesehatan, penguatan fungsi manajemen risiko dan tata kelola, pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi, penyusunan standar kompetensi dan sertifikasi SDM, hingga pendampingan dan capacity building," katanya.
"Kedua penguatan pengaturan, perizinan, dan pengawasan melalui tindak lanjut Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), klasterisasi PMV berdasarkan kegiatan usaha dan penyesuaian kebijakan pengaturan dan pengawasan," lanjutnya.
Kemudian, kata Agusman, penguatan pengaturan perizinan untuk PMV yang belum berizin, penguatan pengaturan dana ventura, penerapan Risk-Based Supervision, dan optimalisasi pengawasan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT).
Program strategis ketiga terkait dengan penguatan edukasi dan literasi konsumen melalui penguatan edukasi mengenai dana ventura, penguatan literasi mengenai lembaga dan produk modal ventura, sosialisasi dan penegakan kepatuhan kepada PMV yang tidak berizin.
Selanjutnya yakni penguatan ekosistem PMV melalui penataan dan penguatan peran asosiasi, penguatan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, sinergi PMV dengan dana pensiun dan perasuransian dalam rangka penguatan pendanaan, sinergi PMV dengan asuransi/penjaminan kredit dalam rangka penguatan mitigasi risiko pembiayaan.