Review penyetoran modal minimum akan dilakukan pada akhir tahun pertama penerapan POJK Nomor 10 Tahun 2022 tentang fintech lending. Nantinya apabila ditemukan salah satu dari 102 fintech lending yang telah terdaftar di OJK belum memenuhi permodalan minimum yang ditentukan, maka OJK akan meminta mereka melakukan penambahan modal. (TSA)
Advertisement
OJK Sebut 15 Fintech Lending Belum Penuhi Modal Minimum Rp25 Miliar
OJK mewajibkan fintech lending menyetor modal minimum senilai Rp25 miliar saat perusahaan didirikan.

OJK Sebut 15 Fintech Lending Belum Penuhi Modal Minimum Rp25 Miliar (foto: MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Tim Editor
Advertisement
Advertisement