sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Sebut Batas Maksimal Bunga Pinjol 0,4 Persen per Hari

Economics editor Kunthi Fahmar Sandy
03/10/2022 15:28 WIB
AFPI menetapkan bunga maksimum Fintech Lending sebesar 0,4% per hari khusus untuk pinjaman multiguna atau konsumtif jangka pendek.
OJK Sebut Batas Maksimal Bunga Pinjol 0,4 Persen per Hari (FOTO:MNC Media)
OJK Sebut Batas Maksimal Bunga Pinjol 0,4 Persen per Hari (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Digitalisasi keuangan kini mampu memfasilitasi layanan pinjaman uang melalui Fintech Lending atau Fintech Perr-to-Peer Lending. Layanan pinjaman tentu diikuti pula dengan bunga pinjaman yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pinjaman. 

Lantas bagaimana dengan bunga pinjaman pada Fintech Lending? 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga yang bertanggung jawab terhadap bidang keuangan, telah mengingatkan mengenai aturan bunga maksimum untuk Fintech Lending yang telah ditetapkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). 

AFPI menetapkan bunga maksimum Fintech Lending sebesar 0,4% per hari khusus untuk pinjaman multiguna atau konsumtif jangka pendek. 

“Dalam praktik bunga ini untuk jenis pinjaman multiguna atau konsumtif dengan tenor pendek, misal kurang dari 30 hari. Sementara untuk pinjaman produktif bunga sekitar 12-24% per tahun” tutur Ogi Prastomiyono selaku Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK dikutip dari akun Instagram resmi milik OJK pada Senin (3/10/2022). 

Bunga maksimum yang telah ditetapkan ini sudah melalui berbagai macam pertimbangan. OJK sendiri melakukan riset mengenai bunga ideal maksimum yakni sebesar 0,3% sampai 0,46%. Sehinga penetapan bunga sebesar 0,4% dirasa ideal untuk keseimbangan antara lender dan borrower. 

Saat ini OJK juga sedang melakukan kajian komprehensif mengenai penetapan manfaat ekonomi termasuk bunga. Melalui kajian tersebut, OJK berharap dapat menghasilkan ketentuan yang adil baik bagi penyedia pinjaman maupun peminjam dan mampu menjaga industri fintech lending yang sehat.

(Penulis Ribka C magang)

(SAN)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement