IDXChannel - Restrukturisasi kredit perbankan tembus Rp987 triliun, diungkapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah tersebut diberikan kepada 7,9 juta debitur hingga 8 Februari 2021.
Ditegaskan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso Kamis (25/2/2021). Angka tersebut tercatat tidak sesuai target karen sebelumnya OJK memprediksi program restrukturisasi akan menyentuh di angka 25 persen.
"Ini restructuring berjalan jumlahnya cukup besar. Tapi ini masih lebih rendah dari ekspektasi kita semula. Kita perkirakan itu waktu itu 25 persen, tapi ternyata ini hanya 18 persen dan jumlahnya sudah flat, bahkan sudah sedikit-sedikit mulai ada beberapa nasabah mulai recovery," ujar Wimboh Santoso.
Sementara itu, OJK mencatat pendapatan bank pun berkurang akibat adanya penundaan pembayaran bunga dalam proses restrukturisasi kredit. Sedangkan di sisi lain terjadi peningkatan Dana Pihak Ketiga (DPK).
Dalam gelaran Economic Outlook 2021 'Menuju Pemulihan Ekonomi Indonesia 2021'. Wimboh menjelaskan, penurunan pendapatan dan peningkatan Dana Pihak Ketiga menyebabkan adanya penurunan suku bunga perbankan, khususnya bank yang memiliki porsi kredit besar bagi debitur.
Hal itu berpotensi trade off bagi manajemen lembaga keuangan tersebut. Meski begitu, OJK tetap mengambil langkah untuk menjaga stabilitas perbankan.
"Sehingga ini terjadi trade off, bagaimana bank bisa meng-adjust dengan baik, tapi kami juga harus menjaga bagaimana stabilitas, kita yakinkan, sehingga jangan sampai trade off penurunan suku bunga tetapi membuat masalah di individu perbankan," jelas Wimboh. (FHM).