IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung hampir dua tahun ini dapat mempercepat aktivitas digitalisasi keuangan masyarakat Indonesia.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida mengatakan, hal tersebut didorong akibat pola konsumsi dan kehidupan masyarakat berubah secara dinamis.
"Masyarakat lebih digital minded yang terlihat dari peningkatan volume transaksi digital yang tumbuh 37,35% sepanjang tahun 2020. Ini memunculkan inovasi keuangan digital dan industri fintech dengan beragam model bisnis," kata Nurhaida dalam sambutannya di webinar OJK Virtual Innovation Day 2021, Selasa (12/10/2021).
Menurut Nurhaida, dalam mendukung digitalisasi keuangan, OJK pun telah mengeluarkan kebijakan dan peraturan di sektor jasa keuangan.
"Hal ini bertujuan untuk menjaga, mendukung, dan juga kembangkan ekonomi digital. Ini ditopang empat syarat utama, harus inovatif, kolaboratif, inklusif, dan juga menjaga aspek perlindungan konsumen maupun data," ujarnya.