Hal itu karena OJK mengawalinya dengan roadmap inovasi keuangan digital dan juga rencana aksi yang berlaku pada 2020 hingga 2024. Bahkan OJK mencatat adanya investor baru di pasar modal, sebanyak 2,3 juta investor selama pandemi Covid-19.
Nurhaida menegaskan bahwa fintech memiliki peran besar terhadap percepatan pemulihan ekonomi dan mendorong Indonesia menjadi negara dengan ekonomi terbesar ke-7 di dunia tahun 2030.
Hal tersebut dapat ditunjukkan dengan semakin banyaknya jumlah penyelenggara fintech dan tingkat penggunaan layanan keuangan digital di masyarakat yang terus meningkat.
“Saat ini terdapat lebih dari 20 jenis layanan keuangan digital yang ditawarkan oleh kurang lebih 369 penyelenggara fintech, termasuk fintech syariah yang diawasi oleh otoritas,” katanya.
(SANDY)