sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Sebut Transaksi Digital Meningkat Pesat 37,35 Persen di Tengah Pandemi

Economics editor Anggie Ariesta
12/10/2021 16:36 WIB
Masyarakat lebih digital minded yang terlihat dari peningkatan volume transaksi digital yang tumbuh 37,35% sepanjang tahun 2020.
OJK Sebut Transaksi Digital Meningkat Pesat 37,35 Persen di Tengah Pandemi (FOTO:MNC Media)
OJK Sebut Transaksi Digital Meningkat Pesat 37,35 Persen di Tengah Pandemi (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung hampir dua tahun ini dapat mempercepat aktivitas digitalisasi keuangan masyarakat Indonesia. 

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida mengatakan, hal tersebut didorong akibat pola konsumsi dan kehidupan masyarakat berubah secara dinamis. 

"Masyarakat lebih digital minded yang terlihat dari peningkatan volume transaksi digital yang tumbuh 37,35% sepanjang tahun 2020. Ini memunculkan inovasi keuangan digital dan industri fintech dengan beragam model bisnis," kata Nurhaida dalam sambutannya di webinar OJK Virtual Innovation Day 2021, Selasa (12/10/2021). 

Menurut Nurhaida, dalam mendukung digitalisasi keuangan, OJK pun telah mengeluarkan kebijakan dan peraturan di sektor jasa keuangan. 

"Hal ini bertujuan untuk menjaga, mendukung, dan juga kembangkan ekonomi digital. Ini ditopang empat syarat utama, harus inovatif, kolaboratif, inklusif, dan juga menjaga aspek perlindungan konsumen maupun data," ujarnya. 

Hal itu karena OJK mengawalinya dengan roadmap inovasi keuangan digital dan juga rencana aksi yang berlaku pada 2020 hingga 2024. Bahkan OJK mencatat adanya investor baru di pasar modal, sebanyak 2,3 juta investor selama pandemi Covid-19. 

Nurhaida menegaskan bahwa fintech memiliki peran besar terhadap percepatan pemulihan ekonomi dan mendorong Indonesia menjadi negara dengan ekonomi terbesar ke-7 di dunia tahun 2030. 

Hal tersebut dapat ditunjukkan dengan semakin banyaknya jumlah penyelenggara fintech dan tingkat penggunaan layanan keuangan digital di masyarakat yang terus meningkat. 

“Saat ini terdapat lebih dari 20 jenis layanan keuangan digital yang ditawarkan oleh kurang lebih 369 penyelenggara fintech, termasuk fintech syariah yang diawasi oleh otoritas,” katanya. 

(SANDY)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement