Lalu jalur kedua adalah penerapan regulasi oleh lembaga penunjang sektor jasa keuangan antara lain dengan penguatan proses quality assurance.
Sementara jalur ketiga adalah penerbitan dan evaluasi regulasi oleh regulator dan pengawas, termasuk optimalisasi teknologi dalam supervisi.
"Penerapan manajemen risiko di sektor jasa keuangan perlu bertransformasi dari compliance-driven menjadi terintegrasi pada proses bisnis organisasi," tutur Sophia.
Hal ini diperlukan, dalam pandangan Sophia, mengingat manajemen risiko merupakan aspek penting dan esensial, yang tidak hanya hal-hal bersifat negatif, namun juga untuk menangkap peluang dan akan efektif jika melekat dalam setiap pengambilan keputusan.
Sophia menjelaskan, manajemen risiko yang terintegrasi dalam proses bisnis organisasi, juga bisa menciptakan dan melindungi nilai organisasi, sehingga dapat meningkatkan kinerja, mendorong inovasi, dan mendukung pencapaian tujuan organisasi.