sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Terus Imbau Masyarakat untuk Tidak Pakai Jasa Pinjol Ilegal

Economics editor Michelle Natalia
11/11/2021 15:05 WIB
OJK terus mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan fasilitas pinjaman online (pinjol).
Ilustrasi Pinjol Ilegal
Ilustrasi Pinjol Ilegal

"Dengan mengedepankan prinsip inovasi brilian yang bertanggung jawab serta mendorong kolaborasi untuk dapat menciptakan ekosistem jasa keuangan di Indonesia yang berdaya saing tinggi," pungkasnya. (NDA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement