IDXChannel - Ombudsman RI menyatakan pelaksanaan pemanfaatan biomassa guna mendukung ketahanan energi nasional dan target Net Zero Emissions (NZE) belum optimal dan masih berada di bawah target nasional.
Hal itu disampaikan Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto saat menyampaikan hasil Rapid Assessment Pengawasan Program Pemanfaatan Biomassa dalan Implementasi Pembangkit Listrik Ramah Lingkungan.
"Program transisi energi melalui pemanfaatan biomassa menghadapi kesenjangan signifikan antara rencana di atas kertas dengan realitas di lapangan. Realisasi pemanfaatan biomassa masih di bawah target nasional, terutama akibat keterbatasan pasokan bahan baku, kesiapan teknologi, dan tata kelola. Tanpa pembenahan mendasar, target NZE 2060 berisiko tidak tercapai," kata Hery dalam keterangan resmi tertulisnya, Jumat (16/1/2026).
Dia mengatakan pengumpulan data kajian ini dilakukan melalui teknik wawancara, tinjauan lapangan, pengumpulan regulasi, dan dokumentasi kegiatan.
Keterangan dan data diperoleh dan seluruh stakeholder terkait, dengan mengedepankan pendekatan koordinasi Eptahelix berupa kolaborasi antara tujuh unsur pemangku kepentingan, yaitu Ombudsman Ri, pemerintah pusat dan daerah, legislatif, akademisi, kelompok bisnis, masyarakat, dan pers.
Tim kajian juga melakukan wawancara dan peninjauan langsung di sejumlah PLTU yaitu PLTU Tidore, PLTMG Temate, PLTU Cirebon, PLTU Suralaya.
Ia menjelaskan, pihaknya mencatat sejumlah temuan utama. Pertama, realisasi pemanfaatan biomassa pada pembangkit listrik masih jauh dari target yang ditetapkan. Berdasarkan data Kementerian ESDM tahun 2024, total kapasitas terpasang pembangkit listrik di Indonesia mencapai sekitar 101 GW, yang masih didominasi oleh pembangkit berbasis energi fosil sebesar 86 GW (+85 persen), sementara energi baru dan terbarukan (EBT) baru mencapai sekitar 15,1 GW (+15 persen).
Kedua, ketersediaan, kontinuitas, dan kualitas biomassa belum terjamin, dengan pasokan yang bersifat sporadis dan musiman, menghadapi persaingan ekspor, serta persoalan mutu seperti kadar air tinggi dan kandungan alkali berlebih yang berisiko merusak boiler.
Ketiga, manfaat ekonomi, sosial dan lingkungan dari program biomassa belum optimal dirasakan karena rantai pasok dan skema insentif yang belum kuat.
Keempat, program ini masih dihadapkan pada tantangan serius berupa tingginya biaya retrofit, potensi penurunan kinerja pembangkit, belum adanya pengaturan Domestic Market Obligation (DMO) biomassa, serta belum efektifnya skema insentif dan disinsentif
Menanggapi temuan tersebut, Ombudsman menegaskan perlunya langkah korektif segera. Hery Susanto menyampaikan bahwa terdapat kesenjangan nyata antara perencanaan kebijakan dan kondisi di lapangan.
Ombudsman memberikan saran agar Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperkuat kebijakan pemanfaatan biomassa dalam implementasi pembangkit listrik ramah lingkungan dengan menetapkan pengaturan yang lebih operasional dan adaptif terhadap kondisi teknis pembangkit, termasuk penyesuaian target cofiring berdasarkan jenis boiler dan kesiapan rantal pasok.
Selain itu, Kementerian ESDM perlu segera menyusun kebijakan pengendalian ekspor biomassa melalui skema DMO biomassa untuk menjamin pasokan domestik, serta memperkuat koordinasi lintas kementerian/lembaga di tingkat pusat dan daerah, termasuk perumusan skema insentif dan disinsentif yang jelas dan terukur.
Sementara itu, PT PLN (Persero) didorong untuk meningkatkan perencanaan dan pengelolaan program cofiring secara terintegrasi dari hulu ke hilir, antara lain melalui kontrak jangka panjang, penetapan standar kualitas biomassa yang ketat, serta pengembangan infrastruktur pendukung di PLTU.
Pemerintah juga didorong mengembangkan ekosistem biomassa secara menyeluruh dengan memanfaatkan lahan non produktif serta memberdayakan koperasi dan BUMDes sebagai pemasok biomassa, sehingga manfaat ekonomi dan sosial dapat dirasakan langsung oleh masyarakat lokal.
Hery juga menyoroti dampak langsung polusi energi fosil terhadap kesehatan masyarakat.
"Kita melihat peningkatan kasus gangguan pernapasan akibat polusi. Regulasi sebenarnya sudah ada, namun implementasinya belum sepenuhnya melindungi masyarakat. Inilah urgensi penerapan energi listrik yang lebih ramah lingkungan," ujarnya.
(Febrina Ratna Iskana)