IDXChannel - Ombudsman RI kembali mengkritik standar ganda yang ditunjukkan pemerintah dalam menyikapi operasional TikTok Shop di Indonesia.
Pihak Ombudsman khawatir langkah pembiaran atas ketidakpatuhan peraturan yang dilakukan oleh Tiktok Shop nantinya bakal berujung pada praktik maladministrasi.
"Pengabaian atas kewajiban hukum yang dibiarkan jelas potensi maladministrasi. (Ini) berupa pembiaran pengabaiaan kewajiban hukum," ujar Pimpinan Ombudsman RI, Dadan Suparjo, Senin (25/3/2024).
Maladministrasi yang dimaksud Dadan, mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) atau Permendag Nomor 31 Tahun 2023.
Tiktok sebagai pihak swasta dan pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan diduga mengabaikan peraturan yang tertuang dalam Permendag 31/2023, yaitu adanya larangan terkait keterhubungan atau intekroneksi platform media sosial dan aktivitas jual-beli laiknya eCommerce dalam satu aplikasi.