sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ombudsman Pertanyaan Beda Sikap Dua Menteri Soal TikTok

Economics editor taufan sukma
25/03/2024 09:53 WIB
beberapa pelanggaran lainnya yaitu platform media sosial Tiktok (Tiktok Shop) masih melayani transaksi di dalam aplikasi. 
Ombudsman Pertanyaan Beda Sikap Dua Menteri Soal TikTok (foto: MNC media)
Ombudsman Pertanyaan Beda Sikap Dua Menteri Soal TikTok (foto: MNC media)

IDXChannel - Ombudsman RI kembali mengkritik standar ganda yang ditunjukkan pemerintah dalam menyikapi operasional TikTok Shop di Indonesia.

Pihak Ombudsman khawatir langkah pembiaran atas ketidakpatuhan peraturan yang dilakukan oleh Tiktok Shop nantinya bakal berujung pada praktik maladministrasi.

"Pengabaian atas kewajiban hukum yang dibiarkan jelas potensi maladministrasi. (Ini) berupa pembiaran pengabaiaan kewajiban hukum," ujar Pimpinan Ombudsman RI, Dadan Suparjo, Senin (25/3/2024). 

Maladministrasi yang dimaksud Dadan, mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) atau Permendag Nomor 31 Tahun 2023. 

Tiktok sebagai pihak swasta dan pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan diduga mengabaikan peraturan yang tertuang dalam Permendag 31/2023, yaitu adanya larangan terkait keterhubungan atau intekroneksi platform media sosial dan aktivitas jual-beli laiknya eCommerce dalam satu aplikasi.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement