Operasional Tiktok Shop diketahui melanggar aturan pemisahan sosial media dan ecommerce yang tertuang dalam Permendag No 31/2023.
Tiktok kembali mengoperasikan Tiktok Shop yang mengklaim telah dikelola Tokopedia, meski di sisi lain menjadi pemegang mayoritas dengan 75 persen saham. Hal tersebut juga bersebrangan dengan sikap Presiden Joko Widodo terkait pemisahan sosial media dengan bisnis ecommerce, yang dikatakan pada September tahun lalu. (TSA)