sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ombudsman Pertanyaan Beda Sikap Dua Menteri Soal TikTok

Economics editor taufan sukma
25/03/2024 09:53 WIB
beberapa pelanggaran lainnya yaitu platform media sosial Tiktok (Tiktok Shop) masih melayani transaksi di dalam aplikasi. 
Ombudsman Pertanyaan Beda Sikap Dua Menteri Soal TikTok (foto: MNC media)
Ombudsman Pertanyaan Beda Sikap Dua Menteri Soal TikTok (foto: MNC media)

IDXChannel - Ombudsman RI kembali mengkritik standar ganda yang ditunjukkan pemerintah dalam menyikapi operasional TikTok Shop di Indonesia.

Pihak Ombudsman khawatir langkah pembiaran atas ketidakpatuhan peraturan yang dilakukan oleh Tiktok Shop nantinya bakal berujung pada praktik maladministrasi.

"Pengabaian atas kewajiban hukum yang dibiarkan jelas potensi maladministrasi. (Ini) berupa pembiaran pengabaiaan kewajiban hukum," ujar Pimpinan Ombudsman RI, Dadan Suparjo, Senin (25/3/2024). 

Maladministrasi yang dimaksud Dadan, mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) atau Permendag Nomor 31 Tahun 2023. 

Tiktok sebagai pihak swasta dan pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan diduga mengabaikan peraturan yang tertuang dalam Permendag 31/2023, yaitu adanya larangan terkait keterhubungan atau intekroneksi platform media sosial dan aktivitas jual-beli laiknya eCommerce dalam satu aplikasi.

Selain itu, beberapa pelanggaran lainnya yaitu platform media sosial Tiktok (Tiktok Shop) masih melayani transaksi di dalam aplikasi. 

Menurut Dadan, istilah transisi memang harus jelas diatur dan seharusnya jelas batas waktunya manakala benar-benar ada termuat dalam Permendag jika ada penyebutan masa peralihan itu berupa migrasi dari Tiktok Shop ke Tokopedia.

Pernyataan Dadan ini sejalan dengan apa yang dikatan Menteri Koperasi-UKM Teten Masduki, bahwa istilah migrasi sistem tidak ada dalam Permendag 31/2023. 

Pihaknya pun sedang menyusun waktu untuk meminta klarifikasi sejumlah pihak mengenai dugaan maladministrasi ini.

Mereka menunggu waktu yang tepat dan mempelajari dalam kasus tersebut secara mendalam. Lembaga yang mengawasi penyelanggaraan pelayanan publik ini menganggap informasi mengenai pelanggaran Tiktok Shop ini telah menjadi perhatian serius.

"Kami masih mencari waktu yang tepat (untuk meminta klarifikasi dari para pihak)," tutur Dadan.

Dadan pun menyayangkan dua pejabat pemerintah antara Menteri Koperasi UKM Teten Masduki dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang beda pandangan di depan publik soal pelanggaran Tiktok Shop.

Di satu sisi, Teten secara tegas menyatakan, terjadinya pelanggaran Tiktok Shop setelah diberi izin hidup kembali oleh Kementerian Perdagangan. 
Sementara Menteri Zulkifli Hasan memberikan toleransi berupa masa transisi migrasi sistem yang sebenarnya tidak diatur dalam Permendag 31/2023.
 
"Ini memperlihatkan konsolidasi dan kepedulian terhadap UMKM lokal tidak menjadi visi bersama kabinet dan Presiden Jokowi. Atas hal ini jelas Ombudsman prihatin," ungkap Dadan.

Sebagaimana dirilis lewat laman resmi Ombdusman.go.id, praktik maladministrasi merupakan perilaku atau perbuatan melawan hukum dan etika dalam proses administrasi pelayanan publik. 
Maladministrasi ada berbagai macam seperti penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum, tindakan diskriminatif, permintaan imbalan, dan lainnya.

Tidak hanya oleh pemerintah, tindakan maladministrasi bisa jadi juga dilakukan oleh BUMN, BUMD, BHMN maupun badan swasta atau bahkan perseorangan.

Operasional Tiktok Shop diketahui melanggar aturan pemisahan sosial media dan ecommerce yang tertuang dalam Permendag No 31/2023.

Tiktok kembali mengoperasikan Tiktok Shop yang mengklaim telah dikelola Tokopedia, meski di sisi lain menjadi pemegang mayoritas dengan 75 persen saham. Hal tersebut juga bersebrangan dengan sikap Presiden Joko Widodo terkait pemisahan sosial media dengan bisnis ecommerce, yang dikatakan pada September tahun lalu. (TSA)

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement