sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ombudsman Pertanyaan Beda Sikap Dua Menteri Soal TikTok

Economics editor taufan sukma
25/03/2024 09:53 WIB
beberapa pelanggaran lainnya yaitu platform media sosial Tiktok (Tiktok Shop) masih melayani transaksi di dalam aplikasi. 
Ombudsman Pertanyaan Beda Sikap Dua Menteri Soal TikTok (foto: MNC media)
Ombudsman Pertanyaan Beda Sikap Dua Menteri Soal TikTok (foto: MNC media)

"Kami masih mencari waktu yang tepat (untuk meminta klarifikasi dari para pihak)," tutur Dadan.

Dadan pun menyayangkan dua pejabat pemerintah antara Menteri Koperasi UKM Teten Masduki dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang beda pandangan di depan publik soal pelanggaran Tiktok Shop.

Di satu sisi, Teten secara tegas menyatakan, terjadinya pelanggaran Tiktok Shop setelah diberi izin hidup kembali oleh Kementerian Perdagangan. 
Sementara Menteri Zulkifli Hasan memberikan toleransi berupa masa transisi migrasi sistem yang sebenarnya tidak diatur dalam Permendag 31/2023.
 
"Ini memperlihatkan konsolidasi dan kepedulian terhadap UMKM lokal tidak menjadi visi bersama kabinet dan Presiden Jokowi. Atas hal ini jelas Ombudsman prihatin," ungkap Dadan.

Sebagaimana dirilis lewat laman resmi Ombdusman.go.id, praktik maladministrasi merupakan perilaku atau perbuatan melawan hukum dan etika dalam proses administrasi pelayanan publik. 
Maladministrasi ada berbagai macam seperti penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum, tindakan diskriminatif, permintaan imbalan, dan lainnya.

Tidak hanya oleh pemerintah, tindakan maladministrasi bisa jadi juga dilakukan oleh BUMN, BUMD, BHMN maupun badan swasta atau bahkan perseorangan.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement