IDXChannel - Varian omicron telah masuk Indonesia. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang juga Kepala Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto meminta masyarakat untuk tidak berpergian ke luar negeri jika tak mendesak.
“Kemudian kami mengulangi apa yang disampaikan oleh Bapak Menteri Kesehatan. Kami imbau untuk masyarakat Indonesia sebaiknya membatasi atau tidak berpergian ke luar negeri kalau tidak mendesak,” katanya dalam konferensi persnya, Kamis (16/12/2021).
Namun jika ada keperluan kesehatan dia meminta agar pelaku perjalanan internasional benar-benar disiplin menjalankan protokol kesehatan.
“Tapi kalau ada yang mendesak seperti masalah kesehatan, kedukaan atau mungkin dinas yang harus melaksanakan perjalanan ke luar negeri maka tetap agar mematuhi SE Edaran baik nomor 25 maupun 26 tahun 2021,” ungkapnya.
Suharyanto mengatakan bahwa dalam SE No.25 dan 26 tahun 2021 telah terurai secara rinci dan jelas terkait masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional. Dimana untuk 10 Negara di Afrika dan Hongkong diberlakukan karantina terpusat selama 14 hari. Kemudian di luar negara-negara tersebut masa karantinanya 1 hari.
“Nah kebijakan ini bukan untuk mempersulit atau menambah beban daripada pelaku perjalanan internasional. Ini sifatnya untuk kewaspadaan dan keamanan kita bersama selaku bangsa,” ujarnya.
Selain itu skrining yang harus dijalani pelaku perjalanan internasional adalah kewajiban swab PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan. Kemudian saat sampai ke Indonesia hari pertama melaksanakan entry test.
“Kemudian (tes PCR) di hari ke-13 bagi pelaku perjalanan internasional yang diberlakukan karantina 14 hari. Dan (tes PCR) hari ke-9 bagi para pelaku perjalanan internasional yg diberlakukan karantina secara terpusat selama 10 hari,” pungkasnya.
(SANDY)