sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OpenAI Jadi Pemungut Pajak Digital, Pelanggan ChatGPT Dikenakan PPN

Economics editor Nia Deviyana
29/12/2025 21:33 WIB
Dengan penunjukan ini, setiap transaksi layanan digital OpenAI seperti ChatGPT oleh pengguna di Indonesia akan dikenakan PPN sebesar 11 persen.
OpenAI Jadi Pemungut Pajak Digital, Pelanggan ChatGPT Dikenakan PPN. Foto: iNews Media Group.
OpenAI Jadi Pemungut Pajak Digital, Pelanggan ChatGPT Dikenakan PPN. Foto: iNews Media Group.

Langkah penunjukan OpenAI merupakan bagian dari upaya DJP untuk mengoptimalkan potensi penerimaan negara dari ekonomi digital. DJP mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp44,55 triliun hingga 30 November 2025.

Jumlah tersebut berasal dari berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Rp34,54 triliun, pajak atas aset kripto Rp1,81 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp4,27 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp3,94 triliun.

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement