Misalnya, mencampur 70 persen beras Cianjur dengan 30 persen beras Ciherang yang kemudian diklaim 100 persen beras Cianjur dan dijual dengan harga beras Cianjur, yang memang lebih mahal ketimbang Ciherang. Atau mencampur beras dengan bahan tidak lazim atau sudah rusak kemudian dikilapkan atau dipoles ulang agar tampak bagus kembali, padahal mutunya sudah menurun.
"Bisa juga mencampur dengan pengawet berbahaya. Ini semua bisa dikenai delik penipuan," ujar Khudori.
(Dhera Arizona)