Beras yang diedarkan harus bebas hama, bebas bau apak, asam, dan bau asing lain serta memenuhi syarat keamanan. Syarat kelas mutu premium antara lain derajat sosoh minimal 95 persen, maksimal kadar air, butir patah, dan butir menir masing-masing 14 persen, 15 persen, dan 0,5 persen.
Untuk membuat beras premium, kata dia, penggilingan atau pedagang harus mencampur maksimal butir patah 15 persen dan maksimal butir menir 0,5 persen. Hal serupa dilakukan tatkala hendak memproduksi beras medium.
"Oplos ini bukan pelanggaran. Ketika penggilingan membeli gabah petani dari hamparan sawah bisa dipastikan varietas padinya tidak sama. Artinya, sejak di hulu sebetulnya bahan baku beras telah teroplos," katanya.
Menurutnya, aktivitas mencampur beberapa jenis beras dimaksudkan untuk memperbaiki rasa dan tekstur sesuai preferensi konsumen. Mencampur atau mengoplos yang dilarang adalah untuk menipu.