IDXChannel - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar (Kanwil DJP WPB/ Kanwil LTO) hingga 12 Desember 2025 berhasil mengamankan penerimaan pajak Rp4,121 triliun.
"Capaian ini telah melampaui target Pemenuhan Kepatuhan Material (PKM) kegiatan penagihan 2025 sebesar 136,85 persen," ujar Plt. Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Bonarsius Sipayung dalam keterangan tertulis, Rabu (24/12/2025).
Langkah ini diambil untuk mengamankan penerimaan negara pada 2025, serta memberi kepastian hukum, dan keadilan bagi Wajib Pajak (WP) yang sudah patuh serta detterent effect bagi penunggak pajak.
"Penegakan hukum perpajakan pada prinsipnya dilandasi dari kepatuhan Wajib Pajak secara self assessment yaitu menyetor pajak dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) secara jelas, benar, lengkap, dan tepat waktu," kata dia.
Hingga 22 Desember 2025, realisasi kepatuhan pelaporan SPT menunjukkan kinerja positif. SPT Tahunan PPh mencapai 95,94 persen, SPT masa PPN 108,40 persen, dan SPT Masa PPh Pasal 21 119,22 persen.
Hal ini mencerminkan kepatuhan pajak sukarela semakin membaik.
Sepanjang 2025, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar (KPP Wajib Pajak Besar Satu, KPP Wajib Pajak Besar Dua, KPP Wajib Pajak Besar Tiga, dan KPP Wajib Pajak Besar Empat) di bawah koordinasi Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, aktif melakukan upaya penegakan hukum administrasi perpajakan.
Selain itu, melakukan optimalisasi penagihan aktif dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Pekan Pemblokiran Rekening Bank Serentak
Periode 12 sampai dengan 21 November 2025, Kanwil DJP Wajib Pajak Besar melaksanakan Pekan Pemblokiran Rekening Bank Serentak terhadap para Penunggak Pajak.
Sebanyak 33 rekening bank milik 17 WP dari 4 KPP Wajib Pajak Besar dilakukan pemblokiran oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN).
Pemblokiran rekening bank membuat WP tidak dapat melakukan transaksi debit dan kredit pada rekening yang diblokir sampai JSPN meminta dibuka blokirnya kepada pihak bank.
Pemblokiran rekening bertujuan mendorong percepatan pelunasan utang pajak sekaligus, memastikan adanya jaminan yang memadai atas utang pajak dan memberikan detterent effect agar Wajib Pajak segera melunasi utang pajaknya.
Kegiatan blokir rekening bank dilanjutkan dengan penyitaan rekening dan pemindahbukuan saldo bank yang ada untuk melunasi utang pajak.
"Pemblokiran dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar," ujar Bonarsius.
2. Penyitaan Aset Wajib Pajak Besar Penunggak Utang Pajak
Kanwil DJP Wajib Pajak Besar melaksanakan penyitaan aset Wajib Pajak penunggak pajak sepanjang Tahun 2025.
Penyitaan dilakukan setelah seluruh upaya persuasif dan upaya penagihan aktif seperti penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa, dan penerbitan Surat Perintah Melakukan Penyitaan (SPMP) tidak direspon dengan pelunasan utang pajak.
Selama periode sampai dengan 12 Desember 2025, telah dilakukan penyitaan terhadap 35 aset milik Wajib Pajak dan/ atau Penanggung Pajak.
Penyitaan tersebut meliputi 1 bidang tanah, 3 kendaraan bermotor roda empat, 2 unit peralatan dan/ atau mesin, serta 29 rekening bank.
Kegiatan penyitaan oleh JSPN dengan nilai aset yang signifikan antara lain berupa sebidang tanah seluas 10 hektare milik satu WP di Gresik dan peralatan teknologi informasi milik satu WP di Bali.
Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Wajib Pajak Besar Dua, Johan Elvin Saragih mengatakan bahwa segala upaya dan rangkaian tindakan penagihan aktif telah dilakukan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP), namun tidak direspons oleh Wajib Pajak sehingga dilakukan penyitaan terhadap aset WP.
“Tindakan penyitaan ini dilakukan setelah berbagai langkah persuasif seperti imbauan, panggilan, kunjungan, hingga tindakan penagihan sesuai UU PPSP, termasuk penyampaian Surat Teguran dan Surat Paksa, telah ditempuh, namun Wajib Pajak tetap tidak memenuhi kewajibannya kepada negara," ujar Johan.
3. Fokus Penanganan Penunggak Pajak Terbesar Nasional
Sejalan dengan pernyataan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang mengejar pelunasan tunggakan pajak 200 Wajib Pajak Penunggak Terbesar Nasional, sebagai salah satu strategi pengamanan penerimaan negara Tahun 2025.
Sejalan dengan itu, Kanwil DJP Wajib Pajak Besar melakukan optimalisasi penagihan aktif atas 35 Wajib Pajak yang termasuk 200 Penunggak Terbesar Nasional dengan total tunggakan sebesar Rp7,521 triliun.
Sejak rilis daftar Penunggak Pajak Terbesar pada Agustus 2025 hingga 12 Desember 2025, penagihan aktif berhasil mencairkan tunggakan pajak sebesar Rp3,687 triliun (49,02 persen). Kanwil DJP WPB akan melanjutkan kegiatan penagihan aktif atas 35 Wajib Pajak penunggak terbesar nasional pada 2026.
(NIA DEVIYANA)