IDXChannel - Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar melihat ada sejumlah kontroversi di saat pemerintah berupaya mengoptimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Di mana peningkatan program tersebut merupakan amanat dari Instruksi Presiden (Inpres) no. 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Tahun ini, langkah itu kembali ditingkatkan dengan keluarnya Inpres No. 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Namun sayang, ada beberapa kontroversi ketika kebijakan ini menyasar para pekerja migran Indonesia (PMI)
"Tentunya kehadiran Inpres di program jaminan sosial ketenagakerjaan dan Kesehatan adalah baik, untuk memastikan seluruh rakyat menjadi peserta jaminan sosial sehingga mereka terlindungi ketika mengalami hal-hal seperti sakit, kecelakaan kerja, ter PHK, hingga meninggal dunia (untuk ahli warisnya)," ujar Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar di Jakarta, Minggu(6/2/2022).
Namun demikian isi Inpres no. 1 tahun 2022 ini mengandung kontroversi, yaitu tidak sesuai dengan amanat UU SJSN yang menyatakan peserta berhak mendapatkan manfaat atas program yang diikutinya. Diwajibkan ikut Program JKN tapi tidak bisa mengakses manfaat JKN.
"Paling tidak ada dua kontroversi dari Inpres no.1 tahun 2022 ini, yaitu, pertama, instruksi kepada Kepala BP2MI yang mewajibkan Pekerja Migran Indonesia yang bekerja di luar negeri kurang 6 bulan ikut program JKN," terangnya.