Lagi pula, sambung dia, khusus untuk para jamaah, bukankah jamaah haji dan umrah sudah wajib ikut Asuransi Perjalanan Haji dan Umrah yang akan menjamin ketika mereka sakit.
"Kalau sudah ada yang membiayai, ya tidak perlu diwajibkan lagi. Saya sangat setuju bila PMI kita juga dilindungi oleh BPJS Kesehatan. Kami BPJS Watch terus mendorong agar Pemerintah mampu membangun MoU dengan negara tujuan PMI, yang salah satu isinya adalah dibukanya ruang kerjasama antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dengan lembaga jaminan sosial di negara tujuan, agar PMI kita dapat dilayani oleh BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan (untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja)," tegasnya.
Hingga saat ini, dia menyebut belum ada Lembaga jaminan sosial di negara tujuan membangun Kerjasama untuk melindungi PMI dari sisi jaminan sosial. Hal ini tentunya yang harus terus diusahakan oleh Pemerintah.
"Kalau pun kerjasama tersebut belum bisa dibangun, untuk sementara bisa saja sistem reimbursemen biaya pelayanan JKN di luar negeri diberlakukan untuk PMI, tentunya tetap mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan yang mengatur tentang biaya paket INA CBGs," tambah Timboel.
Program JKN telah memberikan banyak manfaat kepada seluruh rakyat Indonesia, dan oleh karenanya, menurut dia, harus terus dilakukan peningkatan pelayanan kepada masyarakat Indonesia di mana pun mereka berada, terkhusus juga rakyat Indonesia yang ada di luar negeri. (TYO)