Menurut Febri, hal ini dipengaruhi oleh melemahnya pertumbuhan pesanan baru lantaran terimbas oleh kondisi pasar, restriksi perdagangan di negara lain, dan juga regulasi yang kurang mendukung.
Regulasi yang dimaksud, dikatakan Febri, adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Peraturan tersebut merelaksasi impor barang-barang dari luar negeri yang sejenis dengan produk-produk yang dihasilkan di dalam negeri.
Febri mengeklaim bahwa upaya relaksasi itulah yang menyebabkan turunnya optimisme para pelaku industri, yang berpengaruh pada penurunan PMI.
"Tidak seperti sebagian negara peers yang mengalami kenaikan PMI manufaktur, di Indonesia turun cukup dalam. Perlu adanya penyesuaian kebijakan untuk mendongkrak kembali optimisme dari pelaku Industri," ujar Febri.