IDXChannel - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo hadir dalam penutupan kegiatan orientasi bagi pegawai ASN di lingkungan KPK. Pada kesempatan itu Tjahjo mengatakan bahwa sesuai dengan PP 41/2020 pegawai KPK yang telah menjadi ASN wajib mengikuti orientasi.
“Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang sudah menjadi Pegawai ASN mengikuti orientasi dalam rangka pembekalan sebagai ASN yang diselenggarakan oleh LAN bekerjasama dengan KPK,” katanya dikutip dari catatan yang dibagikannya, Senin (25/10/2021).
Dia mengatakan kompetensi yang dikembangkan dalam kegiatan orientasi ini adalah untuk mendukung pelaksanaan tugas Pegawai ASN di lingkungan KPK. Diantaranya yang mencakup pengetahuan dan pemahaman tentang kebijakan sistem pembangunan nasiona. Lalu juga terkait kebijakan pengelolaan organisasi pemerintah dan kebijakan pengelolaan sumber daya manusia aparatur.
Menurutnya hal tersebut, disusun dan ditetapkan sejalan untuk mendukung pencapaian visi reformasi birokrasi tahun 2025 yaitu terwujudnya pemerintahan kelas dunia melalui tiga sasaran Reformasi Birokrasi.
“Terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Lalu meningkatnya kapabilitas birokrasi. Kemudian Meningkatnya kualitas pelayanan publik kepada masyarakat,” tuturnya.