sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ormas Keagamaan Diizinkan Kelola Tambang, Pengamat: Ada Potensi Konflik Horizontal

Economics editor Suparjo Ramalan
04/06/2024 16:15 WIB
Pemberian wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan dinilai berpotensi memicu konflik.
Ormas Keagamaan Diizinkan Kelola Tambang, Pengamat: Ada Potensi Konflik Horizontal. (Foto MNC Media)
Ormas Keagamaan Diizinkan Kelola Tambang, Pengamat: Ada Potensi Konflik Horizontal. (Foto MNC Media)

“Ekonominya mungkin yang perlu diantisipasi, ini kan bekas yang sudah ditinggalkan begitu, dalam artian wilayah kerja bukan baru, nah ini yang perlu diidentifikasi, mungkin secara keekonomian proyek ini masih masuk atau tidak,” tuturnya.

“Jangan sampai malah menjadi beban bagi teman-teman yang mendapatkan wilayah bersangkutan, termasuk dalam hal ini adalah ormas. Jangan sampai kemudian menjadi beban tambahan bagi mereka gitu,” jelas Komaidi.

Sebagai informasi, pemerintah telah mengeluarkan izin wilayah usaha pertambangan khusus kepada ormas keagamaan. 

Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang merupakan revisi dari PP Nomor 96 Tahun 2021 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

PP tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Mei 2024. Ketentuan mengenai pemberian WIUPK kepada ormas keagamaan diatur dalam Pasal 83 A.

(YNA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement