“Ekonominya mungkin yang perlu diantisipasi, ini kan bekas yang sudah ditinggalkan begitu, dalam artian wilayah kerja bukan baru, nah ini yang perlu diidentifikasi, mungkin secara keekonomian proyek ini masih masuk atau tidak,” tuturnya.
“Jangan sampai malah menjadi beban bagi teman-teman yang mendapatkan wilayah bersangkutan, termasuk dalam hal ini adalah ormas. Jangan sampai kemudian menjadi beban tambahan bagi mereka gitu,” jelas Komaidi.
Sebagai informasi, pemerintah telah mengeluarkan izin wilayah usaha pertambangan khusus kepada ormas keagamaan.
Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang merupakan revisi dari PP Nomor 96 Tahun 2021 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
PP tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Mei 2024. Ketentuan mengenai pemberian WIUPK kepada ormas keagamaan diatur dalam Pasal 83 A.
(YNA)