“Kalau ini, misalkan, ada ormas A diberikan, B juga diberikan, tetapi ada C, D, E, F, G dan seterusnya yang mungkin mereka juga merasa, tapi wilayahnya terbatas, jangan sampai itu terjadi gesekan, apalagi ormas-ormas daerah penghasil tetapi enggak dapat,” paparnya.
Dalam menjalankan usaha di wilayah izin usaha perambangan khusus, pemerintah juga perlu mempertimbangkan aspek keekonomiannya, terutama WIUPK bekas pengelolaan perusahaan sebelumnya.
Sebagai wilayah kerja bukan baru, Komaidi memandang pemerintah perlu mengidentifikasi apakah proyek tambang masih memiliki nilai ekonomi yang besar atau justru tidak sama sekali.
Dia khawatir, pemberian WIUPK hanya akan menambah beban ormas, lantaran proyek pertambanagan ini tidak menghasilkan nilai ekonomi.