"Perseroan memastikan Pembuatan produk Oseltamivir Phospate sudah sesuai dengan pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan Distribusi produk tsb dilakukan sesuai dengan pedoman Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) melalui Pedagang Besar Farmasi (PBF) yang ditunjuk oleh Perseroan untuk menyalurkan ke fasilitas Kefarmasian," tulis manajemen Indofarma dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Senin (19/7/2021).
Perseroan memiliki unit Farmakovigilans yang bertanggungjawab dalam pendeteksian, penilaian, pemahaman dan pencegahan kejadian tidak diinginkan atau kejadian lainnya yang terkait dengan penggunaan obat sesuai dengan ketentuan BPOM RI tentang penerapan farmakovigilans bagi industri farmasi.
Selain itu, sebagai bagian dari Holding BUMN Farmasi, Perseroan terus mendukung program pemerintah di bidang kesehatan serta berkontribusi dalam meningkatkan derajat kesehatan dan kualitas hidup yang lebih baik dengan berkomitmen untuk menyediakan obat dengan kualitas terjamin dan harga terjangkau bagi masyarakat.
"Perseroan juga membantu upaya pemerintah dalam percepatan penanganan pandemi Covid-19 dengan menyediakan produk farmasi dan alat kesehatan, serta pelayanan kesehatan," ucap manajemen Indofarma.
Perseroan juga akan menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada pihak-pihak yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik yang dapat merugikan Perseroan dengan pernyataan-pernyataan yang tidak berdasar dan tidak memiliki referensi ilmiah.