IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan keterangan terkait adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh pabrik ban di Cikarang, PT Hung-A Indonesia secara besar-besaran.
Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, membenarkan adanya kasus PHK di kawasan industri tersebut. Saat ini, kasus tersebut sudah ditangani oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Kasus itu sedang dihandle Dinas Ketenagakerjaan Bekasi," ujar Indah saat dihubungi, Rabu (17/1/2024).
Indah menuturkan tidak semua kasus PHK ditangani langsung oleh Kemnaker. Biasanya, jika ada masalah di sebuah perusahaan di suatu daerah, akan ditangani terlebih dahulu oleh Disnaker setempat.
"Tidak semua PHK dihandle oleh Kemnaker. Jadi kalau perusahaan swasta berlokasi di 1 titik maka kalau akan PHK harus laporannya ke Disnaker Kab/Kota di mana perusahaan tersebut berada," sambungnya.
Sebelumnya dilaporkan, pabrik ban ternama PT Hung-A di Cikarang, Jawa Barat gulung tikar lantaran menutup semua operasional dan produksi mulai 1 Februari 2024. Informasi tersebut diketahui beredar melalui video di sosial media yang diunggah oleh akun Instagram @bekasi.kita.
Diinformasikan pada awal 2023, PT Hung-A Indonesia sudah memangkas sekitar 330 ribu karyawan karena turunnya produksi sebagai Imbas dari konflik geopolitik Ukraina - Rusia.
"Kalo keputusan PHK sudah disepakati kedua belah pihak (pekerja dan pengusaha), lalu aman damai penyelesaian Hak dan Kewajiban para pihak, maka nggak usah diributkan lagi," ujar Dirjen Indah. (NIA)