Doddy menegaskan, Kemenperin telah mengeluarkan Keputusan Menteri Nomor 3174 Tahun 2022 terkait Forum Antar Kementerian untuk mendukung penerapan EIP di Indonesia. Forum ini bertujuan untuk menyusun konsep EIP kawasan industri dan memberikan pedoman bagi pemangku kepentingan dalam memetakan kawasan industri berwawasan lingkungan.
"Bapak menteri mendorong agar keputusan ini ditingkatkan menjadi Peraturan Menteri untuk menjadi pedoman teknis dalam penerapan EIP," ujarnya.
Doddy optimistis, melalui kerja sama lintas sektoral dan dukungan dari pemerintah serta lembaga internasional, Indonesia akan berkomitmen untuk mempercepat pengembangan EIP.
"Program GEIPP ini akan memberikan kontribusi positif yang signifikan pada pengembangan industri yang berkelanjutan di Indonesia sesuai dengan komitmen Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia dalam Paris Agreement,” pungkasnya.
(NIA)