“Mengikuti perkembangan industri dalam negeri, saat ini sedang difinalkan Permenperin khusus yang akan mengatur tata cara perhitungan TKDN untuk produk laptop,” ungkapnya.
Penyusunan Permenperin tersebut adalah upaya Kemenperin dalam meningkatkan investasi dan tenaga kerja serta mendukung program bangga buatan Indonesia. “TKDN laptop ini akan mengapresiasi adanya kepemilikan merek dalam negeri yang diharapkan bisa menjadi identitas nasional atau national branding secara global,” tandasnya.
(SANDY)