“Apabila sektor industri tetap beroperasi, tentu saja akan memberikan multiplier effect yang luas bagi perekonomian nasional. Sebab, dengan memenuhi kebutuhan masyarakat, juga dapat meningkatkan penyerapan tenaga kerja,” ungkapnya.
Karena itu, Kemenperin proaktif mendorong produk TIK dapat lebih banyak diproduksi oleh industri nasional. Langkah ini sesuai upaya pemerintah untuk menjalankan kebijakan substitusi impor dan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).
“Produk TIK ini sangat penting untuk bisa diproduksi dalam negeri, seperti komputer tablet, laptop, desktop, router, printer, dan speaker,” ujar Agus.
Menperin menegaskan, berbagai upaya strategis telah dilaksanakan dalam peningkatan kualitas dan kapasitas produksi bagi industri TIK. Misalnya, optimalisasi P3DN terutama untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah sehingga menciptakan kepastian pasar produk dalam negeri.
Selain itu, penyusunan dan penerapan SNI (termasuk SNI Wajib) untuk produk TIK, di antaranya melalui penerapan regulasi TKDN terhadap produk ponsel pintar, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.