IDXChannel - Surat Izin Usaha Perdagangan, yang biasa disebut SIUP adalah Surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.
Pengertian Surat Izin Usaha Perdagangan
Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP dikeluarkan oleh pemerintah daerah dan diwajibkan oleh perseorangan dan badan hukum. Izin usaha tidak hanya diperlukan bagi perusahaan besar tetapi juga diperlukan bagi usaha kecil dan menengah agar kegiatan yang dilakukannya diakui dan disetujui oleh pemerintah.
Hal ini untuk menghindari permasalahan yang dapat mengganggu pertumbuhan perusahaan di kemudian hari. SIUP adalah izin yang diterbitkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melakukan kegiatan di bidang perdagangan dan jasa. SIUP diberikan kepada pengusaha baik perseorangan, perusahaan, CV, PT, koperasi, BUMN, dan lainnya.
Jenis-jenis Surat Izin Usaha Perdagangan
Ada empat jenis SIUP yang diterapkan di Indonesia. Dari segi modal dan kekayaan, jenis SIUP antara lain:
1. SIUP Mikro
SIUP jenis ini diperuntukkan bagi perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih kurang dari Rp 50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan yang dibangun.
2. SIUP Kecil
Perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih kurang lebih Rp50 juta sampai dengan Rp500 juta di luar tanah dan bangunan wajib mendaftar SIUP Kecil.
3. SIUP Menengah
SIUP perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih sekitar Rp500 juta sampai dengan Rp10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan dapat mengajukan SIUP menengah.
4. SIUP Besar
SIUP Besar adalah jenis SIUP yang wajib dimiliki oleh perusahaan yang modal dan kekayaan bersihnya melebihi 10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan.
Itulah pengertian dan jenis-jenis Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP yang perlu Anda pahami. (SNP)