2. SIUP Kecil
Perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih kurang lebih Rp50 juta sampai dengan Rp500 juta di luar tanah dan bangunan wajib mendaftar SIUP Kecil.
3. SIUP Menengah
SIUP perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih sekitar Rp500 juta sampai dengan Rp10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan dapat mengajukan SIUP menengah.
4. SIUP Besar
SIUP Besar adalah jenis SIUP yang wajib dimiliki oleh perusahaan yang modal dan kekayaan bersihnya melebihi 10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan.
Itulah pengertian dan jenis-jenis Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP yang perlu Anda pahami. (SNP)