sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pahami 4 Jenis dan Pengertian Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Economics editor Shifa Nurhaliza Putri
17/07/2024 10:18 WIB
Surat Izin Usaha Perdagangan, yang biasa disebut SIUP adalah Surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.
Pahami 4 Jenis dan Pengertian Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). (Foto: Surat Izin Usaha Perdagangan)
Pahami 4 Jenis dan Pengertian Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). (Foto: Surat Izin Usaha Perdagangan)

2. SIUP Kecil 
Perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih kurang lebih Rp50 juta sampai dengan Rp500 juta di luar tanah dan bangunan wajib mendaftar SIUP Kecil.

3. SIUP Menengah
SIUP perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih sekitar Rp500 juta sampai dengan Rp10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan dapat mengajukan SIUP menengah.

4. SIUP Besar
SIUP Besar adalah jenis SIUP yang wajib dimiliki oleh perusahaan yang modal dan kekayaan bersihnya melebihi 10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan.

Itulah pengertian dan jenis-jenis Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP yang perlu Anda pahami. (SNP)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement