Adapun merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021, agen didefinisikan sebagai pelaku usaha distribusi yang bertindak menjadi perantara untuk dan atas nama pihak yang menunjuknya sesuai perjanjian yang dilakukan dengan imbalan komisi atas kegiatan pemasaran barang tanpa memiliki dan/atau menguasai barang yang dipasarkan.
Sementara itu, distributor merupakan pedagang perantara yang bertindak atas nama sendiri dan untuk kepentingannya sendiri. Distributor memiliki kepemilikan atas barang dagangan yang diperdagangkannya. Distributor membeli barang dagangan dari produsen dan kemudian menjualnya kembali kepada konsumen di tingkat akhir.
Pada umumnya, distributor memiliki kegiatan usaha dengan cara melakukan pemasaran dan penjualan barang-barang prinsipal di suatu wilayah dengan jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan bersama produsen.
Dari pengertian tersebut, dapat ditarik beberapa perbedaan mendasar antara agen dan distributor sebagai berikut.
1. Kepemilikan Barang
Agen tidak memiliki barang yang diperdagangkan dan hanya bertindak sebagai perantara. Sementara itu, distributor memiliki barang yang diperdagangkan. Distributor membeli barang dagangan dari produsen dan kemudian menjualnya kembali kepada konsumen di tingkat akhir.