sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pajak Digital Tembus Rp47,18 Triliun, Penerimaan Tertinggi dari Netflix, Spotify dkk

Economics editor Anggie Ariesta
27/02/2026 15:55 WIB
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp47,18 triliun hingga 31 Januari 2026.
Pajak Digital Tembus Rp47,18 Triliun, Penerimaan Tertinggi dari Netflix, Spotify dkk. (Foto Istimewa)
Pajak Digital Tembus Rp47,18 Triliun, Penerimaan Tertinggi dari Netflix, Spotify dkk. (Foto Istimewa)

Pajak fintech juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp4,47 triliun sampai dengan Januari 2026. Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp446,39 miliar penerimaan 2022, Rp1,11 triliun penerimaan 2023, Rp1,48 triliun penerimaan 2024, Rp1,37 triliun penerimaan 2025 dan Rp61,91 miliar hingga 2026.

Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp1,23 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp724,54 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp2,52 triliun.

Penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan Pajak SIPP. Hingga Januari 2026, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp4,1 triliun.

Penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp402,38 miliar penerimaan 2022, sebesar Rp1,12 triliun penerimaan 2023, Rp1,33 triliun penerimaan 2024, dan Rp1,25 triliun penerimaan 2025. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp339,01 miliar dan PPN sebesar Rp3,76 triliun.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement