Maka dari itu, dirinya sangat menyayangkan rencana pemerintah menaikkan tarif pajak hiburan. Terlebih lagi hal ini dinilai sangat memberatkan pelaku industri jasa hiburan di Tanah Air.
"Kalau otak lo masih normal, tidak ada perusahaan yang bayar 40 persen dari gross, kenapa kalau untung 10 persen tapi harus bayar 40 persen, itu ada keanehan," tegas Hotman.
Oleh sebab itu, Hotman mendesak pemerintah daerah untuk menunda kenaikan tarif pajak hiburan di daerah.
Menurut Hotman, masalah tarif pajak hiburan tertuang dalam Pasal 101 Ayat 3 pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintahan Daerah (HKPD).
"Pasal 101 ayat 3 yang mengatakan gubernur bupati dan walikota berhak secara jabatan tanpa kami minta, kalau masih ada kesadaran untuk tidak mengikuti 40 persen, tetapi kembali ke tarif lama atau bahkan menghapus itu adalah perintah undang-undang," pungkas Hotman Paris.
(YNA)