sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pajak Hiburan RI Naik, Hotman Paris Mau Pindahkan Bisnisnya ke Negara Lain

Economics editor Selvianus
22/01/2024 19:15 WIB
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengaku mulai berpikir untuk segera membawa bisnisnya keluar dari Indonesia.
Pajak Hiburan RI Naik, Hotman Paris Mau Pindahkan Bisnisnya ke Negara Lain. (Foto Selvianus/MPI)
Pajak Hiburan RI Naik, Hotman Paris Mau Pindahkan Bisnisnya ke Negara Lain. (Foto Selvianus/MPI)

Seperti diketahui, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 40-75 persen menuai protes dari para pelaku usaha. Itu berlaku khusus untuk jasa hiburan atas diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa.

Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam hal ini pemerintah pusat mempersilakan kepala daerah untuk memberikan insentif pajak kepada para pelaku usaha hiburan.

"Sehubungan dengan adanya keberatan dari Pelaku Usaha pada Pajak Hiburan Tertentu sesuai Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, sehingga membuka peluang kepada Kepala Daerah untuk memberikan insentif fiskal," tulis SE Mendagri tentang Petunjuk Pelaksanaan PBJT Atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu.

(YNA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement