sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pajak Hiburan RI Naik, Hotman Paris Mau Pindahkan Bisnisnya ke Negara Lain

Economics editor Selvianus
22/01/2024 19:15 WIB
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengaku mulai berpikir untuk segera membawa bisnisnya keluar dari Indonesia.
Pajak Hiburan RI Naik, Hotman Paris Mau Pindahkan Bisnisnya ke Negara Lain. (Foto Selvianus/MPI)
Pajak Hiburan RI Naik, Hotman Paris Mau Pindahkan Bisnisnya ke Negara Lain. (Foto Selvianus/MPI)

IDXChannel - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengaku mulai berpikir untuk segera membawa bisnisnya keluar dari Indonesia. Sebab, rencana pemerintah menaikkan tarif pajak hiburan menjadi 40-75 persen dinilai memberatkan.

Kata dia, kenaikan tarif pajak itu sangat membinasakan dirinya sebagai insan pelaku industri jasa hiburan di Tanah Air.

Salah satunya mulai melirik negeri jiran, Malaysia sebagai tempat untuk membangun bisnis hiburan di sana. Hal ini dikarenakan tarif pajak industri hiburan masih di bawah Indonesia. 

"Kita sekarang sudah merencanakan lagi, pendapatan tahun ini kita fokuskan di Dubai. Makanya kita mau kabur. Kita sudah mau buka di Twin Tower dekat Malaysia. Juga seluruh penghasilan kita mau ke Dubai. Goodbye Indonesia," ungkap Hotman Paris saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (22/1/2024).

Bukan cuma di Malaysia, Hotman menyebut, pihaknya berencana membuka di sejumlah negara-negara di kawasan Asia Tenggara seperti Thailand. Kedua negara itu masih menerapkan pajak di industri hiburan 5-6 persen dan memiliki aturan pajak hiburan yang lebih rendah ketimbang Indonesia.

"Kita sudah buka di Thailand, kita sudah buka di Dubai dan Malaysia ya sudah nanti lama-lama kita pindah semua bahkan di Dubai pajak alkohol aja dihapuskan," jelas Hotman.

Lebih lanjut, Hotman Paris menilai, tarif pajak hiburan idealnya 5 persen sesuai yang diterapkan pemerintah Thailand. Sehingga, adanya wacana ini, Hotman mengaku tak masuk akal karena keuntungan pun langsung diambil pemerintah.

"Seperti di Bangkok pajak yang ideal 5 persen karena itu total dari Gross ibaratnya keuntungan dibagilah, tetapi ini nggak keuntungan di totalin masuk ke pajak ini kan nggak masuk di akal," pungkas Hotman Paris.

Seperti diketahui, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 40-75 persen menuai protes dari para pelaku usaha. Itu berlaku khusus untuk jasa hiburan atas diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa.

Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam hal ini pemerintah pusat mempersilakan kepala daerah untuk memberikan insentif pajak kepada para pelaku usaha hiburan.

"Sehubungan dengan adanya keberatan dari Pelaku Usaha pada Pajak Hiburan Tertentu sesuai Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, sehingga membuka peluang kepada Kepala Daerah untuk memberikan insentif fiskal," tulis SE Mendagri tentang Petunjuk Pelaksanaan PBJT Atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu.

(YNA)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement