1. Perdagangan Karbon (Cap and Trade)
Pada skema perdagangan karbon, entitas yang menghasilkan emisi lebih dari cap diharuskan membeli sertifikat izin emisi (SIE) entitas lain yang emisinya di bawah cap. Selain itu, entitas juga dapat membeli seritifikat penurunan emisi (SPE).
Contohnya ada sebuah pembangkit yang menghasilkan CO2 melebih cap. Sementara ada pembangkit B yang menghasilkan emisi di bawah cap.
Maka, pembangkit A harus membeli sertifikat izin emisi (SIE) kepada pembangkit B. Cara lain, pembangkitp A bisa membeli sertifikat penurunan emisi (SPE).
2. Skema Pajak Karbon atau Cap and Tax
Ada empat target yang ditetapkan tahun ini yaitu, penetapan RUU HPP, finalisasi Perpres Nilai Ekonomi Karbon (NEK), pengembangan mekanisme teknsi pajak karbon dan bursa karbon, serta piloting perdagangan karbon di sektor pembangkit oleh Kementerian ESDM dengan tarif Rp 30.000 per ton CO2.
Menurut Sri Mulyani, penetapan cap untuk pembangkit batu baru ini akan ditetapkan oleh Kementerian ESDM. Pajak di sektor ini jadi tahap awal yang berjalan pada 2022 sampai 2024.