IDXChannel — Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan memberlakukan Pajak Karbon pada 1 April 2022, dimana dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Pungutan pajak karbon ini dikenakan terhadap badan yang bergerak di bidang pembangkit listrik tenaga uap batubara dengan tarif Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e).
Sebelumnya dalam RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) tarif minimum pajak karbon ditetapkan Rp 75 per kg CO2e, dan kini turun menjadi Rp 30/kg CO2e.
Dalam Konferensi virtual yang digelar oleh Kementerian Keuangan, Sri Mulyani membeberkan elemen pajak karbon yang baru mulai berlaku tanggal 1 April 2022, namun mengikuti peta jalan di bidang karbon atau yang berhubungan climate change.
“Ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen Indonesia untuk menurunkan emisi karbon sesuai target Nationally Determined Contribution (NDC) sebesar 29 persen dengan kemampuan sendiri dan 41 persen dengan dukungan internasional pada 2030,” kata Menkeu Sri Mulyani dikutip MNC Portal Indonesia, Senin (11/10/2021).
Adapun skema yang dilakukanPemerintah telah menyiapkan peta jalan pajak karbon nantinya berlaku dua skema, yakni skema perdagangan karbon (cap and trade) dan skema pajak karbon (cap and tax).