Meski demikian, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menambahkan dimana dalam Undang-Undang HPP ini terdapat pasal yang membuka ruang baru Indonesia menuju green economy.
“Ini kita anggap sebagai langkah awal di dalam sektor yang sangat spesifik yang nantinya akan melebar sektornya di sektor yang bisa memberikan kontribusi kepada green economy Indonesia. Ini akan dibuatkan roadmap-nya sehingga pemberlakuan carbon tax akan sejalan dengan roadmap yang akan dibuat,” tandasnya.
(IND)