sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pajak Karbon Berlaku Mulai 1 April 2022, Berikut Skema Pungutannya 

Economics editor Azfar Muhammad
11/10/2021 09:39 WIB
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan memberlakukan Pajak Karbon pada 1 April 2022.
Pajak Karbon Berlaku Mulai 1 April 2022, Berikut Skema Pungutannya  (Dok.MNC Media)
Pajak Karbon Berlaku Mulai 1 April 2022, Berikut Skema Pungutannya  (Dok.MNC Media)

Meski demikian, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menambahkan dimana dalam Undang-Undang HPP ini terdapat pasal yang membuka ruang baru Indonesia menuju green economy.

“Ini kita anggap sebagai langkah awal di dalam sektor yang sangat spesifik yang nantinya akan melebar sektornya di sektor yang bisa memberikan kontribusi kepada green economy Indonesia. Ini akan dibuatkan roadmap-nya sehingga pemberlakuan carbon tax akan sejalan dengan roadmap yang akan dibuat,” tandasnya. 

(IND) 

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement