sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pajak Karyawan Pakai Sistem TER, Begini Hitungannya pada Potongan Gaji Desember

Economics editor Atikah Umiyani/MPI
31/01/2024 20:30 WIB
Ditjen Pajak menyebut perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) bukan jenis pajak baru. Cek perhitungannya.
Pajak Karyawan Pakai Sistem TER, Begini Hitungannya pada Potongan Gaji Desember. (Foto: MNC Media)
Pajak Karyawan Pakai Sistem TER, Begini Hitungannya pada Potongan Gaji Desember. (Foto: MNC Media)
  1. Cara penghitungan lama:

Gaji = 15.000.000

Biaya jabatan 5% atau maksimal 500.000

Iuran pensiun = Rp 150.000

Dengan begitu penghasilan neto sebulan Rp 14.350.000

Penghasilan neto setahun:

12 x Rp 14.350.000 = Rp 172.200.000

PTKP setahun = Rp 58.500.000

Penghasilan kena pajak setahun Rp 113.700.000

PPh Pasal 21 terutang per bulan sebelum TER Rp 921.250 dan setahun Rp 11.055.000.

  1. Perhitungan bulanan dengan TER

Tuan R akan dipotong PPh 21 sebesar Rp 900.000 per bulan selama Januari sampai November, namun pada Desember dipotong Rp 1.155.000. Jika ditotal dalam setahun, jumlah yang dipotong tetap sama, yakni Rp 11.055.000.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa pada akhir tahun, PPh Pasal 21 terutang Tetap sama besarnya, antara sebelum berlakunya TER dan saat berlakunya TER. 

Dengan demikian, Tidak ada tambahan pajak baru. Terdapat kondisi PPh Pasal 21 terutang pada bulan Desember lebih besar daripada PPh Pasal 21 terutang bulanan sebelum berlakunya TER. 

Namun, bisa juga terdapat kondisi sebaliknya, bahwa PPh Pasal 21 terutang bulan Desember lebih kecil daripada PPh Pasal 21 terutang bulanan sebelumnya berlakunya TER. 

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement