IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) bukan jenis pajak baru dan tidak menambah beban pajak baru.
Hal itu disampaikan melalui unggahan dalam Instagram resminya @ditjenpajakri, Rabu (31/1/2024). Dalam unggahan tersebut, penerapan TER ini sejatinya memberikan kemudahan dan kesederhanaan bagi Wajib Pajak untuk menghitung pemotongan PPh Pasal 21 di setiap Masa Pajak.
Lebih rinci, dalam unggahan tersebut juga dicontohkan perhitungan PPh pasal 21 lama dan metode baru TER:
Tuan R bekerja pada perusahaan PT ABC dan memperoleh gaji sebulan Rp 15.000.000 serta membayar iuran pensiun sebesar Rp 150.000 per bulan. Tuan R menikah dan tidak memiliki tanggungan atau PTKP dengan kategori K/0, maka: