IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) bukan jenis pajak baru dan tidak menambah beban pajak baru.
Hal itu disampaikan melalui unggahan dalam Instagram resminya @ditjenpajakri, Rabu (31/1/2024). Dalam unggahan tersebut, penerapan TER ini sejatinya memberikan kemudahan dan kesederhanaan bagi Wajib Pajak untuk menghitung pemotongan PPh Pasal 21 di setiap Masa Pajak.
Lebih rinci, dalam unggahan tersebut juga dicontohkan perhitungan PPh pasal 21 lama dan metode baru TER:
Tuan R bekerja pada perusahaan PT ABC dan memperoleh gaji sebulan Rp 15.000.000 serta membayar iuran pensiun sebesar Rp 150.000 per bulan. Tuan R menikah dan tidak memiliki tanggungan atau PTKP dengan kategori K/0, maka:
- Cara penghitungan lama:
Gaji = 15.000.000
Biaya jabatan 5% atau maksimal 500.000
Iuran pensiun = Rp 150.000
Dengan begitu penghasilan neto sebulan Rp 14.350.000
Penghasilan neto setahun:
12 x Rp 14.350.000 = Rp 172.200.000
PTKP setahun = Rp 58.500.000
Penghasilan kena pajak setahun Rp 113.700.000
PPh Pasal 21 terutang per bulan sebelum TER Rp 921.250 dan setahun Rp 11.055.000.
- Perhitungan bulanan dengan TER
Tuan R akan dipotong PPh 21 sebesar Rp 900.000 per bulan selama Januari sampai November, namun pada Desember dipotong Rp 1.155.000. Jika ditotal dalam setahun, jumlah yang dipotong tetap sama, yakni Rp 11.055.000.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa pada akhir tahun, PPh Pasal 21 terutang Tetap sama besarnya, antara sebelum berlakunya TER dan saat berlakunya TER.
Dengan demikian, Tidak ada tambahan pajak baru. Terdapat kondisi PPh Pasal 21 terutang pada bulan Desember lebih besar daripada PPh Pasal 21 terutang bulanan sebelum berlakunya TER.
Namun, bisa juga terdapat kondisi sebaliknya, bahwa PPh Pasal 21 terutang bulan Desember lebih kecil daripada PPh Pasal 21 terutang bulanan sebelumnya berlakunya TER.
(FRI)